Rabu, 05 November 2014

Kenapa nama Suami tidak boleh disematkan/ cantumkan pada nama Istri?...

Menurut penjelasannya dari berbagai sumber yang dapat di percaya, tentang kenapa alasan wanita yang sudah bersuami tidak boleh memberikan nama suaminya di belakang namanya tersebut?.
sebagai wanita dewasa yang telah memiliki keluarga, tidak sedikit yang mancantumkan nama suami di nama akhirnya, mungkin dengan berbagai macam alasan. entah itu sebagai pemberitahuan status si istri tersebut karena telah menikah/dipersunting dengan suaminya. entah untuk alasan untuk menjaga dirinya dari laki - laki lain agar tidak digoda. dll.
banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: gita artika menikah dengan rahmat, kemudian gita artika memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi gita artika rahmat. (contoh nama "rahmat" di atas adalah nama kaka saya. luv u brother ).

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
jadi jika saya "gita artika", dan bapak saya bernama "marsan",  jika ingin menambahkan nama di akhir nama saya baiknya adalah  Marsan " Gita Artika Marsan ".  dan mungkin jika ingin nama suaminya di cantumkan, maka gunakanlah nama suami untuk anak - anak/keturunan kelak.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []
"islam itu indah bukan, karena semua sudah di atur di dalamnya tinggal kita terus belajar untuk menggali apa yang tidak kita ketahui"
status dunia memanglah indah, jika kita memaknainya. begitu pula jika sudah memiliki keluarga, tetapi setelah kita mencantumkan nama suami di akhir nama kita bukan berarti kita sudah menjadi istri yang baik. banyak cara yang dapat dilakukan untuk manjadi istri yang baik di mata suami.jadilah yang terbaik untuk para istri - istri. semoga kalian manjadi ahli surga.. amin ya robbal alamin.
"berbagai sumber"
"gie"

Jika minum air Panas, MENGAPA NABI MELARANG untuk MENIUPnya..??

Dihidangkan air yang panas di pagi atau malam hari, entah di dalamnya itu terdapat kopi, teh, etc. memang sangatlah enak, apalagi jika udara sedang dingin. setelah saya membaca sedikit ulasan tentang adanya larangan untuk tidak meniup ke minuman panas yang akan kita minum, saya sedikit tertarik untuk mengetahuinya. wah kenapa ya?.. 
Inilah jawabannya:
Nabi melarang sahabatnya meniup air panas yang
akan diminum. Beliau tidak menerangkan tetapi melarang keras hal tersebut. Ternyata dalam penelitian sains, air panas (H2O) yang bertemu dengan karbondioksida (CO2) yang dihembuskan olehmulut, maka akan menghasilkan persenyawaan H2CO3 (asam karbonat). Dan jika asam karbonat itu masuk dalam tubuh manusia,maka dapat menyebabkan penyakit jantung.
jadi baiknya jika ingin meminum air yang panas, akan lebih baiknya jika kita menunggunya hingga menjadi sedikit hangat dan dapat kita nikmati tanpa harus kepanasan dan menghirup H2CO3 tersebut.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas. (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).



"berbagai sumber"
"gie"